Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan rumah yang anda idam-idamkan. Anda bisa mendapatkan inspirasi dari berbagai sumber. Tapi untuk hasil yang optimal disarankan untuk menghubungi ahli di bidang bangunan. Untuk memperoleh gambaran dengan jelas tentang bagaimana layanan arsitek itu ikuti langkah-langkah yang harus diambil.
Memilih Arsitek
Hal yang paling penting dalam memilih arsitek, lihat track recordnya, tentunya yang dibarengi dengan referensi karya-karya dari arsitek tersebut, yakni bangunan atau rumah yang telah didesain atau telah dibangun. “ Klien atau owner berhak tahu di mana dan seperti apa karya arsitek tersebut ”, dan pilihlah arsitek yang bersertifikat. Untuk DKI, yang memiliki SIPB ( Surat Ijin Perencana Bangunan ) atau yang tergabung dalam IAI. “ Jika ada anggota IAI yang membuat kesalahan, owner dapat melaporkan ke IAI agar masyarakat tidak dirugikan. Selain itu harus diadakan pertemuan antara arsitek dengan calon klien di mana arsitek melakukan presentasi. Arsitek akan menjelaskan mulai dari track record dan karya-karyanya sampai pengajuan fee. Ada cara lain untuk memilih arsitek dengan mendapatkan referensi dari teman, relasi atau kerabat. Sistem referensi seperti memang memungkinkan.
Tahap Pekerjaan Desain
Pekerjaan perancangan bangunan terbagi tiga: lingkup pekerjaan pokok, lingkup pekerjaan pelengkap, dan lingkup pekerjaan khusus.
Lingkup pekerjaan pokok:
1.Tahap konsep ( Schematic design )
Pada tahap ini klien mengutarakan gagasan, apa yang diinginkan oleh klien. Mencakup Style rumah, ruang yang diinginkan serta kegiatan apa saja yang akan ditampung didalam maupun diluar rumah. Selain itu juga diperlukan data mengenai situasi dan keadaan lahan, anggaran biaya, waktu yang tersedia serta informasi lain yang menyangkut perizinan bangunan.
2. Tahap pra-rancangan ( preliminary design )
Merupakan ide atau gagasan arsitek menjawab kemauan klien. Outputnya berupa desain bangunan secara umum, berupa gambar desain denah, tampak, potongan, bisa disertai gambar ilustrasi. Pada tahap ini yang dipakai untuk pengajuan IMB.
3. Tahap rancangan pelaksanaan ( design development )
Merupakan gambar preliminary yang lebih detail. Mencakup system arsitektural, seperti pola lantai dan pola plafon, system struktur, seperti pondasi, pembalokan, dimensi kolom, dsb, serta system instalasi mekanikal/ elektrikal. Segala dimensi dan ukuran sampai material finishing yang dipakai pada dinding, lantai, plafon, atap telah dicantumkan secara detil. Telah ada draft perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan berdasarkan sistem-sistem tersebut.
4. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan ( detail engineering design )
Tahap ini disebut juga Bid Document atau dokumen pelelangan. Berupa gambar desain yang detil, RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) final dan spesifikasi bahan. Dokumen ini digunakan dalam proses pelelangan dalam memilih kontraktor atau pelaksana konstruksi.
5. Tahap pelelangan
Jika owner ingin ada lelang, maka arsitek akan membantu proses pengadaannya. Mulai dari mempersiapkan dokumen pelelangan sampai melakukan seleksi kontraktor atau pemborong yang akan diundang. “Pemenang lelang biasa ditentukan berdasarkan standar RAB dibuat arsitek”
6. Tahap pengawasan berkala
Tahap ini arsitek meninjau secara berkala di proyek selama tahap pembangun dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan owner dan pengawas proyek. Pengawas berkala paling sedikit 6 minggu dan paling banyak 2 minggu sekali.
“Layanan jasa arsitektur itu seharusnya sejak jasa desain sampai kewajiban untuk pengawasan berkala”.
Regards
Tim Rajabangunan


